Pages

Monday, September 2, 2013

CPNS LIPI

- INFORMASI PENGADAAN CPNS LIPI 2013 -
Halaman ini memberikan petunjuk tertulis seluruh proses dan prosedur Penerimaan CPNS LIPI berbasis SIPC LIPI 2013. Informasi di halaman ini selalu diperbarui setiap saat, untuk itu pastikan bahwa Anda selalu mengunjungi halaman ini secara berkala, khususnya menjelang mengikuti setiap tahap Penerimaan CPNS LIPI. Karena ada kemungkinan terjadi perubahan jadwal dsb sesuai regulasi baru yang ditentukan oleh Pemerintah melalui BKN / Kementerian PAN dan RB. Untuk mempermudah mencetak halaman ini, Anda bisa membuat versi cetak memakai tautan VERSI CETAK di bagian bawah...
Informasi administratif
Informasi teknis
Informasi umum

Syarat CPNS LIPI
    Syarat-syarat umum :
    • Warga Negara Republik Indonesia.
    • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
    • Memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    • Tidak Berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri / Pegawai Negeri di instansi lain.
    • Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik.
    • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri atau pegawai swasta.
    • Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
    • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan pemerintah.
    • Berkelakuan baik.
    • Sehat jasmani dan rohani.
    Selain itu dikenakan juga beberapa syarat khusus untuk CPNS LIPI :
    • Mempunyai kompetensi yang diperlukan.
    • Usia minimal 18 tahun. Usia setinggi-tingginya 30 tahun bagi pelamar berpendidikan S1; dan 35 tahun bagi pelamar berpendidikan S2, dan 40 tahun bagi pelamar S3. Batasan usia dihitung berdasarkan rencana penetapan TMT CPNS sesuai ketentuan Kementerian PAN dan RB yaitu tanggal 1 Desember 2013.
    • Umur ijasah terakhir setinggi-tingginya 6 tahun.
    • Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 dengan skala 4,00.
    Dokumen-dokumen yang dipersyaratkan :
    • Pada saat registrasi online :
      • Pasfoto.
      • Fotokopi ijasah pendidikan terakhir yang dilegalisir.
        Untuk proses penerimaan CPNS, dipersyaratkan Ijasah Pendidikan terakhir, sedangkan Surat Tanda Kelulusan TIDAK BERLAKU. Untuk pelamar lulusan dari luar-negeri, diwajibkan melampirkan Surat Keterangan Penyetaraan Ijasah dari Dikti - Kemdikbud, atau Surat Keterangan telah mengajukan permohonan Penyetaraan Ijasah.
      • Fotokopi transkrip nilai pendidikan terakhir yang dilegalisir.
      Berkas pasfoto dalam format JPEG dengan ukuran kurang dari 30 KB. Sedangkan berkas fotokopi ijasah dan transkrip dipindai menjadi satu berkas dijital dalam format PDF dengan ukuran kurang dari 500 KB.
    • Pada saat verifikasi fisik sebelum ujian tulis :
      • Kartu Peserta Ujian yang dicetak langsung dari situs SIPC LIPI.
      • Fotokopi ijasah pendidikan terakhir yang dilegalisir.
      • Fotokopi transkrip nilai pendidikan terakhir yang dilegalisir.
      • KTP.
      Berkas harus ditunjukkan pada petugas verifikator di lokasi.
    • Pada saat ujian wawancara :
      • Kartu Peserta Ujian yang dicetak langsung dari situs SIPC LIPI.
      • Fotokopi ijasah pendidikan terakhir yang dilegalisir.
      • Fotokopi transkrip nilai pendidikan terakhir yang dilegalisir.
      • KTP.
      • Tugas akhir / tesis / disertasi.
Pilihan unit kerja di bawah LIPI
    LIPI merupakan lembaga ilmu pengetahuan multi disiplin dengan 47 satuan kerja yang tersebar di seluruh Indonesia dan meliputi semua bidang kajian ilmu serta administrasi. Untuk itu, sebelum melakukan registrasi pastikan untuk mengetahui detail satuan kerja yang Anda minati melalui halaman FORMASI. Dalam registrasi lamaran, setiap pelamar diberi kesempatan untuk memilih maksimal 3 satuan kerja sesuai dengan urutan prioritas.
    Satuan kerja dengan beberapa alamat lokasi menunjukkan bahwa satuan kerja tersebut memiliki beberapa lokasi yang terpisah.
Jumlah lowongan dan syarat IPK minimum
    Jumlah lowongan yang dibuka untuk tahun 2013 sebanyak 250 orang.
    Secara umum IPK minimal untuk CPNS adalah 2,75 dengan skala 4,00. Namun untuk LIPI, akan dilakukan pemeringkatan pada tahap verifikasi administrasi untuk menentukan pelamar yang dipanggil untuk mengikuti ujian tulis sampai sebanyak lebih kurang 15 kali jumlah formasi untuk setiap bidang kompetensi. Sehingga tidak semua pelamar dengan IPK diatas IPK minimum akan dipanggil untuk mengikuti ujian tulis.
    Dari hasil pemeringkatan ujian tulis, untuk ujian psikotes dan wawancara akan dipanggil lebih kurang 5 kali jumlah formasi untuk setiap bidang kompetensi.
Kesesuaian bidang studi, profesi, tingkat pendidikan dan satuan kerja yang diminati
    Perlu dipahami bahwa setiap satuan kerja membutuhkan personil untuk profesi peneliti dari berbagai tingkat pendidikan (S1, S2, S3) dengan berbagai latar belakang kajian ilmu, selain kajian ilmu utamanya. Untuk itu pastikan personil yang dibutuhkan satuan kerja pilihan Anda melalui halaman FORMASI. Perhatikan dan sesuaikan minat dengan spesifikasi khusus (bila ada) yang tertulis.
    Meski demikian LIPI tidak menjamin bahwa setiap pelamar akan ditempatkan sesuai dengan formasi di satuan kerja dan / atau lokasi yang diinginkan. Dalam kasus perbedaan pilihan profesi serta posisi penempatan akan disampaikan dan ditanyakan langsung pada tahap ujian wawancara.
    Khususnya untuk syarat tingkat pendidikan, tidak diharuskan melamar dengan tingkat pendidikan terakhir. Bila pelamar berminat pada formasi dengan tingkat pendidikan lebih rendah dari yang dimiliki, maka pada kolom PENDIDIKAN TERAKHIR harus dituliskan perguruan tinggi dan ijasah dari tingkat pendidikan formasi tersebut. Perlu diingat bahwa syarat usia dan tahun kelulusan mengikuti ijasah dari tingkat pendidikan yang dipakai untuk melamar !
Perjanjian bagi pelamar
    Poin-poin berikut merupakan perjanjian yang berlaku bagi seluruh pelamar CPNS LIPI 2010 :
    • Sistem Informasi Penerimaan CPNS LIPI ini merupakan satu-satunya informasi dan layanan resmi terkait dengan Penerimaan CPNS LIPI.
    • Pelamar wajib mengikuti informasi terbaru yang disampaikan melalui situs ini secara berkala.
    • Kesalahan / kelalaian mengikuti prosedur yang ditetapkan dan berakibat langsung maupun tidak langsung pada pelamar merupakan tanggung-jawab pelamar.
    • Panitia Penerimaan CPNS LIPI tidak menerima kontak langsung baik melalui tatap muka maupun alat komunikasi lainnya terkait dengan seluruh proses Penerimaan CPNS LIPI.
    • Pengirim data lamaran dianggap telah membaca dan memahami seluruh proses yang telah ditetapkan.
    • Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seluruh proses seleksi dan telah ditetapkan sebagai CPNS, tetapi mengundurkan diridiwajibkan mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh Negara yang besarnya akan diumumkan kemudian.
Tahapan dan jadwal penerimaan CPNS LIPI
    Tahapan dan batas waktu penerimaan CPNS LIPI adalah : 
    I.Verifikasi administrasi :
    - Pengumuman resmi:x Septemberber 2013
    - Penerimaan registrasi lamaran melalui situs SIPC LIPI:x Septemberber - x Oktober 2013
    - Verifikasi administrasi oleh Panitia:x - x Oktober 2013
    - Pengumuman pelamar dipanggil ujian tulis:x Oktober 2013
    II.Ujian tulis :
    - Verifikasi fisik pelamar dipanggil ujian tulis:x - x Oktober 2013
    - Ujian tulis:x Oktober 2013
    - Pengumuman pelamar dipanggil ujian psikotes dan wawancara:x Oktober 2013
    III.Ujian psikotes dan wawancara :
    - Psikotes:x Oktober 2013
    - Wawancara:x - x November 2013
    IV.Hasil final :
    - Pengumuman pelamar diterima:x November 2013
    - Registrasi ulang dan penyerahan berkas pelamar diterima:x - x November 2013
    - TMT/Pengangkatan CPNS:1 Desember 2013
    - Mulai bekerja:1 Januari 2014
    PERHATIAN :
      Jadwal diatas bisa berubah sewaktu-waktu tergantung pada kondisi ! Untuk itu pastikan bahwa Anda selalu melihat situs SIPC LIPI secara berkala.
Persiapan sebelum mengajukan lamaran
    Proses awal registrasi lamaran melalui situs SIPC LIPI merupakan tahapan paling krusial. Proses ini dilakukan sepenuhnya oleh pelamar. Untuk mengurangi kesalahan, pelamar dihimbau untuk mempersiapkan seluruh data dan dokumen pendukung yang diperlukan. Dalam proses verifikasi, panitia tidak memiliki (dan tidak diberi) wewenang untuk melakukan perubahan pada isian Anda. Sehingga ketidaksesuaian antara isian dan berkas lamaran yang dikirimkan kemudian akan berakibat pada ketidaklulusan pada tahap I.
    Untuk menghemat waktu akses, sebelum mengisi formulir lamaran ini pastikan bahwa Anda telah menyiapkan data-data dan dokumen pendukung minimal, yaitu :
    • Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP).
    • Tahun dan nomor ijasah pendidikan terakhir.
    • Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) transkrip nilai pendidikan terakhir.
    • Berkas dijital pasfoto warna berukuran 200 x 150 piksel dalam format JPEG (dengan nama ekstensi JPG) dan maksimal berukuran sebesar 30 KB.
    • Berkas dijital fotokopi ijasan dan transkrip dalam format PDF (dengan nama ekstensi PDF) dan maksimal berukuran 500 KB.
    • Surat elektronik (Email) yang biasa dan selalu Anda akses secara berkala. Informasi khusus akan disampaikan melalui surat elektronik secara langsung.
    • Judul dan abstrak tugas akhir / tesis / disertasi.
    • Untuk pelamar lulusan dari luar-negeri, diwajibkan melampirkan Surat Keterangan Penyetaraan Ijasah dari Dikti - Depdiknas, atau Surat Keterangan telah mengajukan permohonan Penyetaraan Ijasah.
Proses dan prosedur lamaran
  1. Persiapan data yang dipersyaratkan.
    Siapkan seluruh data dan dokumen tersebut diatas.
  2. Lakukan registrasi lamaran melalui situs SIPC LIPI (http://cpns.lipi.go.id) dengan meng-klik halaman LAMARAN.
    Saat pengisian pastikan untuk mengisi formulir dengan benar dan lengkap sesuai petunjuk tertulis. Kesalahan pengisian sehingga terjadi ketidaksesuaian dengan berkas dijital pendukung yang telah diunggah akan mengakibatkan ketidaklulusan pada tahap I (verifikasi administrasi). Dalam proses pengisian hindari menekan tombol ENTER, sebaliknya pakai tetikus untuk memindahkan kursor ke kolom yang diinginkan. Setelah selesai, tekan tombol KIRIM. Akan segera ditampilkan NOMOR LAMARAN dan KATA-SANDI Anda.
  3. Lakukan LOGIN memakai jendela login di sebelah kiri. Kemudian unggah pasfoto dan fotokopi ijasah + transkrip, serta revisi isian lamaran bila ada kesalahan.
    Bila sudah selesai, tekan tombol KIRIM.
    Kebenaran isian serta berkas dijital yang diunggah akan dicek pada saat verifikasi fisik sebelum ujian tulis. Ketidaksesuaian data akan mengakibatkan peserta digugurkan dan tidak diperkenankan mengikuti ujian tulis.
Pengecekan status lamaran
    Segera setelah registrasi lamaran, setiap pelamar akan mendapatkan NOMOR LAMARAN yang unik. Simpan dengan baik nomor lamaran ini ! Dengan nomor lamaran dan kata-sandi yang dimiliki, para pelamar bisa melakukan revisi atas formulir registrasi sebelum verifikasi administrasi atas lamaran tersebut dilakukan.
    Seluruh proses Penerimaan CPNS LIPI bisa dipantau oleh pelamar dan publik secara waktu riil. Data detail proses lamaran (hasil verifikasi, nilai, dsb) bisa diakses hanya oleh pelamar yang bersangkutan melalui jendela login di sebelah kiri dengan memasukkan nomor lamaran dan kata-sandi yang dimiliki. Para pelamar diwajibkan memantau lamarannya melalui situs SIPC LIPI. LIPI tidak bertanggung-jawab atas aneka kesalahan yang diakibatkan oleh kelalaian para pelamar.
    Publik bisa mengakses seluruh proses namun dengan pembatasan isi informasi lamaran untuk menjaga privasi para pelamar.
Tahap I : verifikasi administrasi
    Proses verifikasi dilakukan langsung segera setelah berkas lamaran diterima oleh Panitia. Verifikasi dilakukan untuk melihat kesesuaian data registrasi yang telah diisi oleh pelamar melalui situs SIPC LIPI dengan berkas elektronik yang telah diterima Panitia.
    Pelamar bisa mengakses informasi detail hasil verifikasi melalui halaman pelamar yang bisa diakses melalui jendela login di sebelah kiri dengan memasukkan nomor lamaran dan kata-sandi yang dimiliki. Melalui halaman ini informasi verfikasi per-item bisa diketahui.
    Apabila ada item isian yang tidak lolos verifikasi karena kesalahan dokumen fisik yang diserahkan, pelamar masih bisa mengunggah ulang dokumen yang kurang / salah selama batas waktu penyerahan dokumen fisik belum terlewati. Setelah mengunggah ulang, pastikan untuk menuliskan pesan di kolom KOMUNIKASI agar perubahan bisa diketahui oleh Panitia.
    Apabila ada item isian yang tidak lolos verifikasi karena kesalahan pengisian oleh pelamar saat registrasi, pelamar masih dimungkinkan untuk melakukan registrasi ulang dan mengunggah kembali seluruh dokumen pendukung selama batas waktu registrasi dan penyerahan berkas belum terlewati.
    Ingat bahwa LIPI TIDAK melayani tanya jawab dalam bentuk apapun terkait dengan lamaran !
Tahap II : ujian tulis
    Tahap ujian tulis akan dilakukan sesuai dengan jadwal. Hanya pelamar dengan ranking teratas sebanyak 15 kali jumlah setiap formasi yang akan dipanggil untuk mengikuti ujian tulis.
    Sebelum tanggal pelaksanaan ujian tulis, seluruh pelamar yang dipanggil ujian tulis diwajibkan hadir di Gedung Widya Sarwonono Lt. 1, Kantor Pusat Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Jl. Gatot Subroto no. 10 untuk melakukan verifikasi fisik serta mendapatkannomor kursi ujian tulisJadwal verifikasi fisik dibuka tanggal x-x Oktober 2013 (pk. 09:00 - 15:00 WIB). Saat verifikasi fisik, pelamar diwajibkan membawa KARTU PESERTA UJIAN yang dicetak langsung dari situs SIPC LIPI dan seluruh berkas fisik yang dipersyaratkan diatas. Kartu Peserta Ujian bisa dicetak dari halaman registrasi masing-masing pelamar setelah login memakai nomor lamaran dan kata-sandi yang dimiliki. Pada halaman registrasi pelamar yang lolos tahap I akan ditampilkan tautan CETAK KARTU PESERTA UJIAN.
    Masa ujian tulis adalah 1 (satu) hari kerja bersama-sama untuk seluruh pelamar yang dipanggil.
    Waktu pelaksanaan ujian tulis 08:00 - 15:00 WIB. Setiap peserta diwajibkan membawa :
    • Kartu Tanda Peserta Ujian yang sudah disahkan saat verifikasi fisik sebelum ujian tulis.
    • Pensil 2B.
    • Penghapus pensil.
    • Alas untuk menulis.
    Selain itu sangat disarankan untuk membawa bekal makanan dan minuman mengingat keterbatasan penjual makanan dan minuman di sekitar lokasi ujian. Peserta dianjurkan mempergunakan kendaraan umum untuk mencapai lokasi ujian tulis mengingat ketiadaan lahan parkir di sekitar lokasi.
    Jenis dan materi ujian tulis :
    • Tes Kompetensi Dasar (TKD) :
      • Tes Pengetahuan Umum (TPU)
      • Tes Bakat Skolastik (TBS)
      • Tes Skala Kematangan (TSK)
    • Tes Kompetensi Bidang (TKB) :
      • Bahasa Inggris
      • Pengetahuan Iptek
    Setiap materi memiliki bobot : 20 persen (TPU), 20 persen (TBS), 30 persen (TSK), 15 persen (Bahasa Inggris) dan 15 persen (Pengetahuan Iptek) dalam total nilai.
    Data nilai ujian tulis bisa diakses oleh pelamar yang bersangkutan. Halaman pelamar bisa diakses melalui jendela login di sebelah kiri dengan memasukkan nomor lamaran dan kata-sandi yang dimiliki.
    Lokasi ujian tulis yang direncanakan :
      LIPI Pusat
      Jl. Gatot Subroto 10
      Jakarta 12710
Tahap III : psikotes dan ujian wawancara
    Psikotes akan diadakan sebelum ujian wawancara, dan setiap pelamar dipanggil ujian wawancara diwajibkan mengikutinya. Hasil psikotes tidak menentukan pelamar yang dipanggil ke tahap berikutnya, tetapi dipakai sebagai bahan referensi bagi pewawancara.
    Psikotes tertulis dilaksanakan mulai pk. 08:00 WIB. Setiap peserta diwajibkan membawa :
    • Kartu Tanda Peserta Ujian yang sudah disahkan saat verifikasi fisik sebelum ujian tulis.
    • Pensil 2B.
    • Penghapus pensil.
    • Alas untuk menulis.
    Wawancara akan dibagi berdasarkan satuan kerja. Jumlah pelamar diwawancara adalah 5 kali jumlah setiap formasi. Setiap pelamar yang dipanggil untuk mengikuti ujian wawancara harus memperhatikan satuan kerja yang memanggil. Pelamar yang sama bisa dipanggil oleh lebih dari satu satuan kerja. Pada kasus ini, pelamar harus mengikuti seluruh ujian wawancara dari semua satuan kerja yang memanggil.
    Lokasi ujian psikotes dan wawancara :
      LIPI Pusat
      Jl. Gatot Subroto 10
      Jakarta 12710
    Waktu ujian adalah pk. 08:00 - 18:00 WIB. Detail jadwal setiap satuan kerja dan pelamar yang dipanggil oleh satuan kerja akan ditempelkan di lokasi. Untuk itu setiap pelamar dimohon memastikan jadwalnya masing-masing pada hari pertama tersebut di LIPI Pusat, Jakarta.
    Pada saat psikotes dan wawancara, peserta diwajibkan membawa dokumen :
    • Kartu Tanda Peserta Ujian yang sudah disahkan saat verifikasi fisik sebelum ujian tulis.
    • Tugas Akhir / tesis / disertasi.
    • Fotokopi ijasah dan transkrip nilai akademik yang telah dilegalisir.
    • Fotokopi KTP.
Registrasi ulang pelamar diterima CPNS LIPI
    Segera setelah pelamar diterima diumumkan, seluruh kandidat CPNS LIPI diwajibkan melakukan registrasi ulang pada tanggal x-x November 2013 (pk. 09:00 - 14:00 WIB) di :
      Biro Organisasi dan Kepegawaian LIPI
      Gd. Sasana Widya Sarwono (lt. 7)
      Jl. Jend. Gatot Subroto 10
      Jakarta 12710
    dengan membawa dokumen-dokumen :
    • Surat lamaran yang ditulis dengan tangan sendiri, menggunakan tinta hitam dan huruf kapital/balok, serta ditujukan kepada Kepala LIPI. Surat lamaran tertanggal pada saat pendaftaran CPNS LIPI dibuka (antara tanggal x-x Oktober 2013).
    • Fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang (lihat kategori Pejabat yang berwenang di e-BERKAS) mulai dari SD sampai dengan pendidikan terakhir (masing-masing rangkap 2).
    • Kartu Tanda Pencari Kerja dari Dinas Tenaga Kerja yang telah dilegalisir (rangkap 2, termasuk asli).
    • Daftar Riwayat Hidup (rangkap 2) dan Surat Pernyataan yang dilengkapi meterai Rp. 6.000,- memakai format yang bisa diambil di halaman e-BERKAS. Ditulis dengan tangan sendiri, menggunakan tinta hitam dan huruf kapital/balok.
      Rangkap kedua Daftar Riwayat Hidup dan Surat Pernyataan boleh difotokopi dengan syarat tanda tangan tetap asli. Pada Daftar Riwayat Hidup tidak boleh ada coretan / bekas dihapus !
    • Surat Pernyataan Ganti Rugi yang dilengkapi meterai Rp. 6.000,- memakai format yang bisa diambil di halaman e-BERKAS. Ditulis dengan tangan sendiri, menggunakan tinta hitam dan huruf kapital/balok.
    • Pasfoto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 8 (delapan) lembar.
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 yang telah dilegalisir (rangkap 2, termasuk asli).
    • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/POLRI yang telah dilegalisir (rangkap 2, termasuk asli).
    • Surat keterangan tidak mengkonsumsi / menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/POLRI yang telah dilegalisir (rangkap 2, termasuk asli).
    • Bagi yang sudah pernah bekerja di instansi pemerintah/swasta dan telah mempunyai masa kerja minimal 1 tahun, jika ingin disesuaikan masa kerjanya dapat melampirkan:
      1. Asli Surat pengangkatan kerja pertama di dalamnya tercantum nilai gaji yang diterima
      2. Asli surat pemberhentian/pengunduran diri dilengkapi dengan nilai gaji terakhir.
      Bukti- bukti point a dan b tentang pengalaman kerja diserahkan dalam rangkap 2 (dua) asli dan fotokopy yang telah dilegalisir oleh instansi/perusahaan lama.
    • Fotokopi Akta Nikah dan Akte Kelahiran anak bagi yang sudah menikah dan mempunyai anak (rangkap 2).
    • Seluruh berkas diatas dimasukkan dalam map :
        S1 : map warna merah
        S2 : map warna kuning
        S3 : map warna biru
Membuat dan memasukkan pasfoto dijital
    Bagaimana mempersiapkan pasfoto dijital ?
      Pasfoto dijital bisa dibuat dengan mengambil gambar Anda memakai kamera dijital, atau melakukan pemindaian foto konvensional dengan mesin pemindai.
    Bagaimana mendapatkan pasfoto sesuai dengan dimensi (150 x 200 piksel) dan ukuran berkas (< 30 KB) seperti dipersyaratkan ?
      Setelah mendapatkan berkas gambar, baik langsung dari kamera dijital ataupun hasil pemindaian, pakai perangkat lunak pengolah foto untuk menyesuaikan dimensi dengan melakukan pengecilan dimensi riil. Untuk mencapai ukuran berkas lebih kecil dari 30 KB, pastikan bahwa resolusi pasfoto Anda tidak lebih dari 100 dpi.
    Bagaimana mendapatkan format JPEG ?
      Setelah gambar siap dan sesuai dimensi yang dipersyaratkan, lakukan penyimpanan dalam format JPEG dengan nama ekstensi jpg. Setelah disimpan, pastikan bahwa ukuran berkas kurang dari 30 KB !
    Bagaimana kalau ingin mengganti pasfoto yang telah diunggah sebelumnya ?
      Selama proses verifikasi terhadap registrasi Anda belum dilakukan, pasfoto bisa diganti dengan melakukan unggah ulang.
    Dengan proses diatas Anda akan siap mengunggah pasfoto Anda untuk melengkapi registrasi lamaran melalui situs SIPC LIPI. Bila Anda masih mengalami kesulitan, silahkan meminta bantuan ke orang-orang di sekitar Anda. Umumnya Anda bisa mendapatkan bantuan dengan mudah melalui toko cuci cetak foto yang menyediakan jasa pencetakan foto dijital, atau para penjaga warung internet terdekat.
Membuat dan memasukkan berkas fotokopi ijasah dan transkrip dijital
    Bagaimana mempersiapkan fotokopi ijasah dan transkrip dijital ?
      Fotokopi ijasah dan transkrip dijital bisa dibuat dengan memindai ijsaha dan transkrip memakai mesin pemindai.
    Bagaimana mendapatkan fotokopi ijasah dn transkrip dijital dengan dimensi (A4) dan ukuran berkas (< 500 KB) seperti dipersyaratkan ?
      Pada saat memindah pastikan untuk melakukan konfigurasi mesin pemindai yaitu ukuran pemindaian A4, resolusi 70-100 dpi dan format PDF. Umumnya perangkat lunak mesin pemindai bisa menjadikan beberapa halaman pemindaian menjadi satu berkas.
      Apabila ukuran berkas masih terlalu besar, buka dan tampilkan berkas dan cetak ke berkas (print file) dengan format PDF. Umumnya berkas yang dihasilkan akan memiliki ukuran lebih kecil dari aslinya.
      Bila masih juga belum berhasil, kurangi ukuran riil setiap halaman berkas menjadi A5 memakai aneka perangkat lunak pengolah grafis.
    Bagaimana kalau ingin mengganti berkas yang telah diunggah sebelumnya ?
      Khusus untuk berkas fotokopi ijasah dan transkrip, unggah ulang bisa dilakukan selama registrasi Anda belum lolos verifikasi administrasi dan periode registrasi lamaran belum terlewati. Sehingga bila registrasi Anda tidak lolos verifikasi karena kekurangan berkas, Anda masih bisa memperbaiki dengan mengunggah ulang. Setelah mengunggah ulang, pastikan untuk menuliskan pesan di kolom KOMUNIKASI agar perubahan bisa diketahui oleh Panitia.
    Jangan lupa untuk mencoba mengunduh berkas yang sudah diunggah (melalui tautan angka yang menunjukkan ukuran berkas dalam KB) untuk memastikan bahwa isinya sudah benar dan bisa dibaca dengan baik. Bila tidak Anda bisa kembali mengunggah untuk mengganti berkas sebelumnya.
    Bila Anda masih mengalami kesulitan, silahkan meminta bantuan ke orang-orang di sekitar Anda. Umumnya Anda bisa mendapatkan bantuan dengan mudah melalui warung internet yang menyediakan jasa pemindaian.
Mencetak Kartu Peserta Ujian
    Mulai tahun 2013, Berkas Lamaran tidak perlu ada karena pelamar cukup mengirimkan dokumen pelengkap dalam bentuk dijital.
    Untuk Kartu Peserta Ujian, tautan CETAK KARTU UJIAN akan ditampilkan setelah proses verifikasi dan penentuan peserta yang dipanggil selesai. Setelah memastikan bahwa data diri, pasfoto dan kode bar ditampilkan dengan benar, silahkan cetak memakai mesin pencetak berwarna pada kertas warna putih ukuran bebas (selama seluruh bagian Kartu Peserta Ujian tercetak).
    Apabila hasil cetakan terlalu besar / kecil dari ukuran kertas A4, lakukan perubahan ukuran font pada perambah yang dipakai !
Latar belakang SIPC LIPI
    Terkait dengan perubahan proses penerimaan CPNS secara umum oleh MenPAN / BAKN sejak 2004, LIPI sebagai salah satu lembaga pemerintah mendukung penuh sistem baru tersentralisasi yang diberlakukan. Sistem ini ditujukan untuk meningkatkan transparansi proses guna mendapatkan insan-insan muda Indonesia terbaik sebagai abdi pelayan masyarakat di masa depan.
    Khususnya untuk LIPI, SIPC sangat relevan terkait dengan status LIPI sebagai lembaga ilmu pengetahuan utama di Indonesia. Sehingga kemampuan memakai sistem informasi semacam ini bagi para pelamar merupakan syarat mutlak di era informasi ini.
Prinsip dasar implementasi SIPC LIPI
    Guna mencapai tujuan diatas, LIPI menganggap perlu untuk mengimplementasikan Sistem Informasi Penerimaan CPNS LIPI - SIPC LIPI berbasis web. Sistem ini memungkinkan seluruh proses dilakukan secara online dan transparan bagi semua pihak terkait (pelamar, panitia dan masyarakat). Untuk itu, sejak proses pengembangan sampai implementasi dipegang beberapa prinsip dasar utama :
    • Mudah dipakai dan dipelihara oleh seluruh pihak terkait (pelamar, panitia, LIPI).
    • Berbasis web dinamis.
    • Permanen : sistem yang bisa dipakai sepanjang tahun.
    • Transparan : memungkinkan kontrol internal yang ketat dan pencekan ulang antar bagian dan level.
    • Sekuriti akses di setiap level.
Penanggung-jawab SIPC LIPI
    SIPC LIPI dimiliki oleh LIPI dan dikelola oleh Panitia Penerimaan CPNS LIPI. Secara teknis SIPC LIPI dikelola oleh Pengelola Layanan dariTim Gabungan Jaringan LIPI
    Penanggung-jawab:Sekretaris Utama LIPI
    Ketua Pelaksana:Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian LIPI
    Teknis SIPC LIPI:- Pelaksana Penanggung-jawab Harian TGJ LIPI
    - Pengelola Layanan TGJ LIPI

CPNS KEMENTERIAN KEUANGAN RI (KEMENKEU)

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PANITIA PUSAT REKRUTMEN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2013

PENGUMUMAN
NOMOR : PENG-03/PANREK/IX/2013

REKRUTMEN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2013

     Kementerian Keuangan memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk bergabung bersama Kementerian Keuangan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil yang akan ditugaskan di unit kerja Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagai berikut:
I. UNIT ESELON I YANG MEMBUTUHKAN PEGAWAI BARU:
1. Sekretariat Jenderal;6. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
2. Direktorat Jenderal Anggaran;7. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang;
3. Direktorat Jenderal Pajak;8. Inspektorat Jenderal;
4. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;9. Badan Kebijakan Fiskal.
5. Direktorat Jenderal Perbendaharaan;10.Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
  
II. KUALIFIKASI PENDIDIKAN DAN NAMA JABATAN
NO.
TINGKAT PENDIDIKAN
KODE PROGRAM STUDI (KP)
PROGRAM STUDI (PS)
NAMA JABATAN
JUMLAH FORMASI**
1
Sarjana
(S-I)
01
Akuntansi
Penata Laporan Keuangan/ Analis Anggaran/ Analis Pajak/ Analis Bea dan Cukai/ Analis Aset Negara
591
02
Ilmu Ekonomi/ Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan/ Ekonomi Pembangunan/Ilmu Ekonomi Pembangunan
Penata Laporan Keuangan/ Analis Anggaran/ Analis Pajak/ Analis Bea dan Cukai/ Analis Fiskal
53
03
Ilmu Hukum
Penata Laporan Keuangan/ Analis Anggaran/ Analis Pajak/ Analis Bea dan Cukai/ Analis Aset Negara/ Analis Fiskal
429
04
Manajemen
Penata Laporan Keuangan/ Analis Anggaran/ Analis Pajak/ Analis Aset Negara/ Analis Fiskal
121
05
Statistik/Statistika
Penata Laporan Keuangan/ Analis Anggaran/ Analis Pajak/ Analis Bea dan Cukai
69
06
Sistem Informasi/Sistem Informatika
Analis Pajak/ Analis Bea dan Cukai
60
07
Teknik Informatika/Teknologi Informasi
Analis Pajak/ Analis Bea dan Cukai/ Analis Aset Negara/ Analis Fiskal
57
2
Diploma Pelayaran (D-III)08Pelayaran (Nautika)*Mualim10
09Pelayaran (Teknika)*Juru Motor10
3
Diploma Umum
(D-III)
10
Akuntansi/ Keuangan dan Perbankan/ Perpajakan/ Manajemen Perpajakan
Verifikator Pajak
1.000
11
Teknik Informatika
Verifikator Pajak/ Verifikator Bea dan Cukai
172
12
Manajemen Informatika/ Teknik Komputer
Verifikator Bea dan Cukai
27
13
Kimia/ Analis Kimia/ Analisis Kimia/ Kimia Analisis/ Kimia Analis
Analis Laboratorium
20
14
Farmasi/Analis Farmasi
Analis Laboratorium
10
4
SMK Pelayaran
15
SMK Pelayaran/SPM NautikaJuru Mudi
40
16
SMK Pelayaran/SPM TeknikaJuru Minyak
40
5
SMK Umum
17
Teknik Mesin (Teknik Permesinan)/Teknik Perkapalan (Kelistrikan Kapal/ Konstruksi Kapal Kayu/Kapal Fiberglass/Kapal Baja)/ Teknik Telekomunikasi (Teknik Transmisi Telekomunikasi)Kelasi Kapal
80
18
Teknik Mesin / Teknik ElektronikaOperator X-Ray
100
19
Kimia/ Kimia IndustriAnalis Laboratorium
10
20
Farmasi/Farmasi IndustriAnalis Laboratorium
10
Jumlah
2.909
Catatan:
* Memiliki sertifikat ANT-III untuk DIII Pelayaran (Nautika) dan ATT-III untuk DIII Pelayaran (Teknika).
** 1 Formasi Penata Laporan Keuangan dan 1 Formasi Analisis Fiskal khusus untuk putra/putri Papua.
III. PERSYARATAN PENDAFTARAN
  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Tidak mengalami ketergantungan terhadap narkotika/sejenisnya;
  3. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau pegawai swasta;
  5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri atau Pegawai Negeri;
  6. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh pemerintah;
  7. Pelamar merupakan lulusan:
  8. 7.1.Sarjana (untuk Kode KP 01 sampai dengan KP 07) dengan IPK Minimal 2,75 (dua koma tujuh lima dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4;
    7.2.Diploma Pelayaran (untuk Kode KP 08 dan KP 09) dengan IPK minimal 2,50 (dua koma lima nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4;
    7.3.Diploma Umum (untuk Kode KP 10 sampai dengan KP 14) dengan IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh lima dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4;
    7.4.SMK Pelayaran (untuk Kode KP 15 dan KP 16) dengan nilai rata-rata ”Ujian Tertulis” pada ijazah tidak kurang dari 6,50 (enam koma lima nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan);
    7.5.SMK Umum (untuk Kode KP 17 sampai dengan KP 20) dengan nilai rata-rata ”Ujian Tertulis”pada ijazah tidak kurang dari 7,00 (tujuh koma nol nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan).
  9. Usia berdasarkan tanggal lahir yang tercantum dalam ijazah pada 1 Desember 2013:
  10. 8.1Minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun untuk kode KP 01 sampai dengan KP 07 (Sarjana S-1);
    8.2.Minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun untuk kode KP 08 dan KP 09 (Diploma Pelayaran);
    8.3.Minimal 18 tahun dan maksimal 23 tahun untuk kode KP 10 sampai dengan KP 14 (Diploma Umum);
    8.4.Minimal 18 tahun dan maksimal 26 tahun untuk kode KP 15 dan KP 16 (SMK Pelayaran), bagi yang memiliki sertifikat ANT/ATT-IV dapat mendaftar dengan usia maksimal 30 tahun;
    8.5.Minimal 18 tahun dan maksimal 20 tahun untuk Kode KP 17 sampai dengan KP 20 (SMK Umum).
  11. Khusus Kode KP 08 wajib memiliki Sertifikat ANT-III dan Kode KP 09 wajib memiliki Sertifikat ATT-III;
  12. Khusus Kode KP 08, KP 09, KP 15 sampai dengan KP 18 memiliki persyaratan tambahan sebagai berikut:
  13. 10.1Laki-laki;
    10.2.Memiliki tinggi badan minimal 155 cm;
    10.3.Tidak buta warna dan tidak cacat badan.
IV. TATA CARA PENDAFTARAN
  1. Pendaftaran dilaksanakan secara online melalui website http://rekrutmen.kemenkeu.go.id mulai tanggal 6 September 2013 sampai dengan tanggal 20 September 2013;
  2. Pada saat pendaftaran secara online, pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran online serta mengunggah (upload) berkas:
    2.1File hasil scan ijazah berjenis PDF File, dengan ukuran maksimal 300 kB (kilobyte);
    2.2.File hasil scan transkrip nilai berjenis PDF File, dengan ukuran maksimal 300 kB (kilobyte);
    2.3.File hasil scan Sertifikat ANT/ATT III (KP 08 dan 09) / ANT/ATT IV (KP 15 dan 16 dengan usia diatas 26 s.d. 30 tahun) berjenis PDF File, dengan ukuran maksimal 300 kB (kilobyte);
    Asli Ijazah, Asli Transkrip, dan Asli Sertifikat ANT/ATT wajib dibawa saat Pengambilan Tanda Peserta Ujian (TPU);
  3. Pelamar yang telah melakukan pendaftaran secara online agar mengunduh (download) dan mencetak Tanda Bukti Pendaftaran.
V. SELEKSI DAN PELAKSANAAN UJIAN
  1. Seleksi melalui 4 (empat) tahap dengan sistem gugur yang meliputi:
  2. 1.1.Seleksi Administrasi;
    1.2.Tes Kemampuan Dasar (TKD);
    1.3.Psikotes Lanjutan;
    1.4.Tes Kesehatan dan Kebugaran serta Wawancara (Wawancara hanya untuk pelamar dengan Tingkat Pendidikan Sarjana (S-1)).
  3. Tes akan dilaksanakan pada kota:
  4. 2.1. Banda Aceh;2.6 Yogyakarta;2.11. Balikpapan;
    2.2. Medan;2.7. Surabaya;2.12. Makassar;
    2.3. Padang;2.8. Denpasar;2.13. Manado;
    2.4. Palembang;2.9. Pontianak;2.14. Kupang;
    2.5. Jakarta;2.10. Banjarmasin;2.15. Jayapura;
  5. Pelamar dapat melihat pengumuman pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi pada tanggal 25 September 2013 melalui portal Kementerian Keuangan www.kemenkeu.go.id atauhttp://rekrutmen.kemenkeu.go.id serta Kantor Perwakilan Kementerian Keuangan di daerah;
  6. Informasi lebih lanjut mengenai Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil ini dapat dilihat melalui portal Kementerian Keuangan www.kemenkeu.go.id atau http://rekrutmen.kemenkeu.go.id.
VI. LAIN – LAIN
Dalam proses pendaftaran Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2013 berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1. Bagi mereka yang pernah mengajukan lamaran ke Kementerian Keuangan sepanjang memenuhi syarat dalam pengumuman ini, supaya mengajukan lamaran kembali sesuai prosedur yang berlaku (lamaran yang telah dikirim ke Kementerian Keuangan dianggap tidak berlaku);
  2. Bagi mereka yang pernah mengisi Form Pendataan Campaign baik yang telah mendapatkan email pemberitahuan pendaftaran maupun yang belum, sepanjang memenuhi syarat dalam pengumuman ini, supaya mengajukan lamaran sesuai prosedur yang berlaku;
  3. Dalam rangka Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil ini tidak ada bimbingan tes atau persiapan pendahuluan, tidak diadakan surat menyurat dan tidak dipungut biaya apapun selama proses seleksi/tes;
  4. Pengumuman setiap tahapan tes ditayangkan secara online dan dapat dilihat pada portal Kementerian Keuangan www.kemenkeu.go.id atau http://rekrutmen.kemenkeu.go.id;
  5. Kelulusan pelamar pada setiap tahapan tes ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan dan agar dilaporkan melalui website www.wise.kemenkeu.go.id. Panitia tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut;
  6. Keputusan Panitia dalam hal kelulusan pendaftar/pelamar pada setiap tahap tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
  7. Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan tes, maupun setelah diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan, Kementerian Keuangan berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib, karena telah memberikan keterangan palsu.

 Jakarta, 1 September 2013
 Ketua
  
 ttd         
  
 Kiagus Ahmad Badaruddin
 NIP 19570329 197803 1 001
  
  

CPNS Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (LKPP)

INFORMASI
Berdasarkan surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 194 Tahun 2013 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun Anggaran 2013, Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia pria dan wanita yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil untuk mengisi lowongan formasi Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2013.

  1. Persyaratan UMUM:
    1. Warga Negara Indonesia;
    2. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
    3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
    4. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri;
    5. Berkelakuan baik;
    6. Sehat jasmani dan rohani.
  2. Persyaratan KHUSUS:
    1. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat pendaftaran;
    2. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Luar Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang program studinya terakreditasi minimal B oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, dengan minimal IPK 3.00;
    3. Menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan maupun tulisan) yang dibuktikan dengan hasil tes, dengan nilai minimal TOEFL 500 atau score setara;
    4. Tidak memiliki hubungan ayah/ibu/anak/adik/kakak dengan pegawai LKPP;
    5. Mengisi Formulir Pendaftaran online.
  3. Pendaftaran:
    1. Melakukan pendaftaran online mulai tanggal 3 sampai dengan 18 September 2013;
    2. Setiap Pelamar hanya diperkenankan melamar pada satu jabatan. Apabila peserta lulus seleksi Panitia berhak menempatkan CPNS sesuai dengan kebutuhan organisasi
    3. Panitia hanya menerima pendaftaran secara online dan tidak menerima cara penyampaian berkas lamaran lainnya;
    4. Pendaftaran online dilakukan dengan cara:
      1. Mengisi aplikasi pendaftaran online;
      2. Mengunggah ijazah, lembar transkrip nilai yang mencantumkan nilai IPK, KTP dan pas foto;
    5. Surat Keterangan Lulus sebagai pengganti ijazah tidak berlaku;
    6. Pendaftaran online yang tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses;
    7. Ijazah, transkrip nilai, pas foto dan KTP yang diterima Panitia melalui pendaftaran online menjadi milik panitia dan tidak dapat diminta kembali oleh Pelamar;
    8. Pelamar diminta untuk tidak melampirkan dokumen-dokumen lain, selain yang tersebut pada butir d.
  4. Pelaksanaan seleksi:
    1. Seleksi administrasi;
    2. Tes Kompetensi Dasar (TKD) dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 30 September sampai dengan 3 Oktober 2013. Tempat pelaksanaan TKD di Jakarta namun lokasi akan ditentukan kemudian;
    3. Asesmen Kompetensi LKPP dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 17 dan 18 Oktober 2013. Tempat pelaksanaan Asesmen Kompetensi LKPP di Jakarta namun lokasi akan ditentukan kemudian;
    4. Wawancara dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober sampai dengan 1 November 2013. Tempat pelaksanaan wawancara di kantor LKPP;
    5. Pelamar yang lulus pada setiap tahapan ujian akan diumumkan melalui situs www.lkpp.go.id
    6. Seleksi dilakukan dengan sistem gugur dan keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat.
  5. Pengumuman hasil Seleksi Administrasi dan Pengiriman Kartu Tanda Peserta Ujian:
    1. Kuota untuk peserta yang lulus seleksi administrasi dan dapat mengikuti TKD sebanyak 1500 orang;
    2. Tahapan seleksi administrasi dilakukan terhadap pelamar yang telah melakukan registrasi online dan memenuhi seluruh persyaratan untuk melamar/persyaratan pendaftaran melalui sistem pemeringkatan berdasarkan nilai IPK dan akreditasi program studi. Hasil seleksi administrasi dijadwalkan akan diumumkan pada tanggal 26 September melalui situs www.lkpp.go.id;
    3. Pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap seleksi administrasi akan menerima Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU) yang dapat diunduh setelah pelamar login pada menu-user/kartu ujian sebagai persyaratan mengikuti ujian. Pengiriman KTPU diunduh mulaitanggal 27 September 2013.
  6. Lain-lain:
    1. Penempatan CPNS LKPP beralokasi di Jakarta;
    2. Bersedia mengikuti seluruh proses tahapan seleksi di Jakarta atas biaya sendiri;
    3. Seluruh tahapan seleksi ini tidak dipungut biaya apapun;
    4. Peserta yang telah lulus dan diusulkan untuk diangkat sebagai CPNS LKPP tetapi mengundurkan diri dan/atau apabila selama jangka waktu 5 (lima) tahun ikatan wajib kerja yang bersangkutan mengundurkan diri, maka diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) untuk disetorkan ke Kas Negara;
    5. Setelah diumumkan hasil seleksi tahap akhir penerimaan CPNS LKPP jika diketahui adanya data yang tidak benar (misalnya IPK, usia, akreditasi), LKPP akan membatalkan kelulusan/proses pengusulan menjadi CPNS atau memberhentikan sebagai CPNS/PNS serta melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku;
    6. Khusus bagi penyedia jasa perorangan yang telah bekerja di LKPP yang dibuktikan dengan Surat Perjanjian Kerja diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS LKPP Tahun 2013 sepanjang memiliki ijazah sesuai dengan formasi dan memenuhi persyaratan;
    7. LKPP tidak bertanggung jawab atas segala pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan LKPP atau Panitia;
    8. Pelamar tidak diperkenankan menghubungi/berhubungan dengan pejabat/pegawai LKPP dalam kaitannya dengan proses seleksi kecuali melalui alamat email rekrutmen@lkpp.go.id;
    9. Informasi resmi yang terkait dengan penerimaan CPNS LKPP tahun 2013 hanya dapat dilihat dalam situs www.lkpp.go.id. Diharapkan para pelamar untuk terus memantaunya.
bisa di lihat di : http://rekrutmen.lkpp.go.id/

CPNS KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA (KEMENSOS)

Penerimaan CPNS Kemensos bisa di lihat disini : http://kepegawaian.kemsos.go.id/cmsroom/adv_editor/spaw2/uploads/files/Pengumuman_penerimaan_cpns2013.pdf

Pendaftaran paling lambat tanggal 21 September 2013